Melakukan hal-hal tertentu akan terkena denda di Singapura. Sebagaimana diketahui, Singapura adalah negara kecil namun penduduknya beragam dan multikultural. Singapura dipenuhi dengan tradisi multikultural, lanskap ikonik, dan hidangan perpaduan lokal dan internasional, beragam bahasa, dan taman-taman yang indah. Meskipun Singapura adalah salah satu negara teraman dan terbersih di Asia dan sering menjadi tujuan wisata bagi banyak keluarga dengan anak kecil, mereka juga memiliki karakter hukum yang tidak biasa dan dapat membuat Anda mendapat masalah jika Anda tidak mengetahuinya.
Beberapa aturan dan undang-undang di Singapura terasa aneh, namun mereka mempuyai alasan tersendiri, mengapa harus membuat larangan terhadap perbuatan atau perilaku tertentu.
Berikut ini adalah beberapa hukum di Singapura yang harus Anda ketahui sebelum menginjakkan kaki di Singapura;
1. Tanpa pakaian (telanjang) ketika berjalan-jalan di rumah
Hukuman : Denda mulai dari $2.000 atau hingga 3 bulan penjara
Di bawah hukum Singapura, berjalan-jalan tanpa pakaian dianggap sebagai bentuk pornografi. Dan karena pornografi adalah ilegal di Singapura, demikian juga dengan perilaku telanjang meski di dalam rumah sendiri, dapat mengganggu tetangga.
Jadi, anda harus selalu ingat untuk menutup semua gorden di rumah Anda sebelum melepas pakaian! Saat Anda datang ke Singapura, Anda harus sangat berhati-hati, melindungi diri sendiri, dan menghindari kena denda di Singapura.
3. Permen karet adalah ilegal
Hukuman: Denda $100,000 atau 2 tahun penjara.
Hukum mengunyah permen karet di Singapura mungkin salah satu yang paling terkenal. Permen karet benar-benar dilarang di Singapura. Ini juga termasuk memperdagangkan permen karet, mengimpor atau menyelundupkan permen karet ke Singapur. Selain itu membuang sembarangan permen karet yang sudah dikunyah adalah pelanggaran yang paling serius.
2. Dilarang Merokok
Hukuman : Denda mulai dari $150 hingga $1.000
Ketika Anda tiba di Singapura, Anda tidak boleh merokok. Hal ini dilarang di banyak tempat di Singapura, antara lain: lokasi dalam ruangan, transportasi umum, terminal bus, dalam jarak 5 meter dari halte bus, toilet umum, kolam renang umum, tempat makan umum, tempat hiburan malam seperti bar, klub malam, brasserie, area outdoor umum seperti lapangan olahraga dan pasar , area kebugaran, 5 meter di sekitar pintu masuk dan bahkan parkir mobil!
Satu-satunya tempat Anda dapat merokok adalah di dalam rumah Anda sendiri (selama tetangga tidak mengeluh) atau di ruang merokok. Sebaiknya jangan merokok jika tak ingin kena denda di Singapura!
4. Membuat suara gaduh setelah jam 10 malam
Hukuman : denda hingga $2.000
Jangan berkumpul dalam kelompok, mengadakan makan malam keluarga yang berisik, atau mengadakan pesta besar setelah jam 10 malam, karena ini adalah tindakan ilegal.
Jika polisi dipanggil dan Anda tidak memiliki “alasan yang tepat” untuk kebisingan tersebut, Anda harus membayar denda.
5. Lupa menyiram toilet
Hukuman : Denda dari $150 hingga $500
Pihak berwenang akan memeriksa toilet/WC umum secara acak untuk memastikan semua orang menyiram setelah pergi ke kamar mandi. Anda harus membayar denda jika lupa menyiram. Jadi selalu periksa sebelum meninggalkan toilet.
6. Menggunakan Jaringan WIfi orang lain
Hukuman: Denda $10,000 atau 3 tahun penjara
Ini memang undang-undang yang mempersulit wisatawan yang ingin menggunakan jaringan wifi gratis apa pun yang bisa mereka temukan! Jika Anda terhubung ke jaringan wifi meskipun tanpa kata sandi, anda dilarang menggunakannya. Itu akan dianggap sebagai pelanggaran dan Anda akan dikenakan hukuman berat.
7. Menyindir Orang Lain dengan alat musik atau bernyanyi di depan publik
Hukuman: Penjara hingga 3 bulan
Singapura tampaknya sangat serius melindungi rakyatnya dari pelecehan di depan umum. Mereka mengenakan denda atau hukuman penjara bagi individu yang bernyanyi di depan umum (apalagi jika liriknya mengandung kata-kata kotor/umpatan) atau memainkan alat musik yang membuat orang lain merasa terganggu.
8. Gambar Graffiti
Hukuman: Hukuman cambuk
Di Singapura, jelas tidak ada tempat bagi para seniman grafiti. Grafiti dianggap sebagai bentuk vandalisme dan bisa membuat Anda ditangkap dan dicambuk. Ini adalah bentuk hukuman lama, tetapi masih diterapkan sampai hari ini di Singapura.
9. Memberi Makan Burung Merpati
Hukuman: Membayar denda $500
Pecinta burung berhati-hatilah, jika anda tidak sengaja membuang remah-remah makanan ke burung merpati, anda bisa ditangkap di Singapura, Anda harus membayar denda atas perilaku anda.
10. Menggunakan Narkoba pada kegiatan apapun
Hukuman: Membayar denda $20.000, hingga 10 tahun penjara atau hukuman mati
Meskipun undang-undang ini secara umum diberlakukan di semua negara-negara di seluruh dunia, jika Anda tertangkap membawa atau memiliki stimulan/narkoba saat tiba di Singapura, hukuman untuk Anda berkisar dari denda $20.000 hingga 10 tahun penjara dan dalam kasus yang lebih berat adalah hukuman mati.
baca juga : Patung Wanita Telanjang di Estonia
Otoritas Singapura memiliki hak untuk melakukan tes narkoba/narkoba secara anonim dan acak pada siapa pun tanpa izin dan jika Anda tertangkap. Jika ada tanda-tanda narkoba/stimulan dalam darah, Anda akan didenda. Ini berarti obat/perangsang apa pun yang anda minum sebelum memasuki Singapura dapat membuat Anda mendapat masalah.
11. Miras dan Pesta jam 10.30 malam sampai jam 7 pagi
Hukuman : Denda hingga $2.000
Setelah tiba di Singapura, jika Anda berencana untuk memasak BBQ atau mengadakan pesta yang berlangsung hingga setelah pukul 22:30, Anda harus mengajukan izin dari Pemerintah. Ini adalah salah satu undang-undang terbaru dan paling tidak biasa yang disahkan pada awal 2015.
13. LGBT adalah ilegal
Hukuman: Penjara paling lama 2 tahun
Menjadi gay adalah perilaku ilegal yang mencakup segala hal mulai dari seks hingga berpegangan tangan dan berciuman atau berpelukan dengan sesama jenis di depan umum.
Nemun demikian, undang-undang tersebut hanya menyebutkan laki-laki gay, tapi bagi perempuan lesbian masih belum jelas aturannya. Terkait hal ini, sedang tumbuh gerakan individu yang berusaha agar undang-undang tersebut dicabut.
14. Bermain layang-layang
Hukuman: Denda $5,000
Bermain layang-layang di area umum, dapat mengganggu ketertiban di Singapura, terutama terkait lalu lintas berkendaraan. Oleh sebab itu, barang siapa yang tertangkap saat bermain layangan, akan terkena denda hingga $5.000!
Demikianlah semoga bermanfaat..